KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TARUTUNG,
Pasal 9
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Sarolangun yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Bangko, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Bangko.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Sarolangun yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Bangko, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Sarolangun.
