KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TARUTUNG,
Pasal 10
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Muara Sabak yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Kuala Tungkal, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Kuala Tungkal.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Muara Sabak yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Kuala Tungkal, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Muara Sabak.
