KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TARUTUNG,
Pasal 11
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Bengkayang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Sambas, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Sambas.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Bengkayang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Sambas, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Bengkayang.
