KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TARUTUNG,
Pasal 12
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Banjarbaru yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Martapura, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Martapura.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Banjarbaru yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Martapura, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Banjarbaru.
PRESIDEN
