KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TARUTUNG,
Pasal 13
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Masamba yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Palopo, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Palopo.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Masamba yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Palopo, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Masamba.
