KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TARUTUNG,
Pasal 14
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Lewoleba yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Larantuka, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Larantuka.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Lewoleba yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Larantuka, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Lewoleba.
