KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TARUTUNG,
Pasal 17
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2000
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2000
INDONESIA,
ttd.