PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE
Pasal 1
Definisi
Untuk maksud Konvensi ini :
(a) "Organisasi" adalah organisasi antar pemerintah yang didirikan sesuai dengan
Pasal 2.
(b) "Perusahaan" adalah badan hukum atau badan-badan yang didirikan berdasarkan
peraturan perundang-undangan nasional dengan mana sistem satelit (Inmarsat)
dioperasikan.
(c) "Pihak" adalah Negara dimana Konvensi ini berlaku.
(d) "Persetujuan Pelayanan Publik" adalah Persetujuan yang dilaksanakan oleh
Organisasi dan Perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (1).
(e) "GMDSS" adalah Sistem Komunikasi Global untuk Bahaya dan Keselamatan
Maritim yang didirikan oleh Organisasi Maritim Internasional.
Pasal 2
Pendirian Organisasi
Dengan ini didirikan Organisasi Satelit Bergerak Internasional, yang selanjutnya disebut
sebagai "Organisasi".
Pasal 3
Tujuan
Tujuan Organisasi ini adalah untuk menjamin bahwa prinsip-prinsip dasar yang
ditetapkan dalam Pasal ini dipatuhi oleh Perusahaan, yaitu :
(a) menjamin kelangsungan pengaturan jasa-jasa komunikasi satelit global untuk
Bahaya dan keselamatan maritim, khususnya seperti yang diatur dalam Konvensi
Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut tahun 1974 seperti yang telah diubah
PRESIDEN
beberapa kali dan Peraturan Radio seperti terlampir pada Konstitusi dan Konvensi
Telekomunikasi Internasional, sebagaimana yang telah diubah beberapa kali,
berkaitan dengan GMDSS;
(b) menyediakan pelayanan jasa tanpa diskriminasi berdasarkan kebangsaan;
(c) bertindak semata-mata untuk maksud-maksud damai;
(d) mengupayakan untuk melayani semua wilayah dimana terdapat kebutuhan akan
komunikasi bergerak satelit, dengan mempertimbangkan selayaknya daerah-daerah
pedesaan dan daerah-daerah terpencil di negara-negara berkembang;
(e) beroperasi secara konsisten dengan persaingan yang sehat dan tunduk pada
ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Pelaksanaan Prinsip-prinsip Dasar
(1) Organisasi, dengan persetujuan Majelis, harus mengadakan suatu Persetujuan
Pelayanan Publik dengan Perusahaan dan harus mengadakan pengaturan lainnya
yang dianggap perlu guna memungkinkan Organisasi mengawasi dan menjamin
ditaatinya oleh Perusahaan prinsip-prinsip dasar yang dimuat dalam Pasal 3, dan
untuk melaksanakan setiap peraturan lainnya dari Konvensi ini.
(2) Pihak yang di wilayahnya terletak Kantor Pusat Perusahaan harus mengambil
langkah-langkah yang tepat, sesuai dengan ketentuan hukum nasionalnya yang
dianggap perlu guna memungkinkan Perusahaan melanjutkan penyediaan jasa
GMDSS dan mematuhi prinsip-prinsip dasar lainnya sebagaimana dimuat dalam
Pasal 3.
Pasal 5
Struktur
Organ-organ Organisasi adalah :
(a) Majelis.
(b) Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Direktur.
PRESIDEN
Pasal 6
Komposisi dan Pertemuan-pertemuan Majelis
(1) Majelis terdiri dari semua Pihak.
(2) Pertemuan-pertemuan berkala Majelis berlangsung sekali dalam dua tahun
Pertemuan-pertemuan luar biasa dilangsungkan berdasarkan permintaan seperti
dari para Pihak atau berdasarkan permintaan Direktur, atau sebagaimana
ditentukan dalam Peraturan Prosedur Majelis.
(3) Para Pihak berhak untuk menghadiri dan berpartisipasi pada semua pertemuan
Majelis, tanpa memperhatikan tempat dimana berlangsungnya pertemuan tersebut.
Pengaturan yang dibuat oleh negara tuan rumah harus sesuai dengan
kewajiban-kewajiban ini.
Pasal 7
Prosedur Majelis
(1) Setiap Pihak mempunyai satu hak suara di Majelis.
(2) Keputusan-keputusan mengenai masalah-masalah substansi harus diambil oleh
mayoritas dua-pertiga dan mengenai masalah-masalah prosedural dengan
mayoritas sederhana dari para Pihak yang hadir dan memberikan hak suara. Para
pihak yang abstain pada pengambilan suara dianggap sebagai tidak memberikan
hak suara.
(3) Keputusan-keputusan mengenai apakah suatu masalah merupakan masalah
prosedurial atau substansi, harus diputuskan oleh Ketua. Keputusan tersebut dapat
dibatalkan oleh dua-pertiga dari para Pihak yang hadir dan memberikan hak suara.
(4) Kuorum untuk setiap pertemuan Majelis harus terdiri mayoritas dari para Pihak.
Pasal 8
Fungsi Majelis
(a) Mempertimbangkan dan mengkaji kembali tujuan-tujuan, kebijakan umum, dan
PRESIDEN
tujuan-tujuan jangka panjang Organisasi serta kegiatan-kegiatan Perusahaan yang
berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan dalam Pasal 3, dengan
mempertimbangkan setiap rekomendasi yang dibuat oleh Perusahaan.
(b) mengambil langkah-langkah atau prosedur yang diperlukan guna menjamin agar
Perusahaan mematuhi prinsip-prinsip dasar sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4,
termasuk persetujuan atas pembuatan, modifikasi dan pengakhiran Persetujuan
Pelayanan Publik menurut Paal (4) 1.
(c) memutuskan masalah-masalah mengenai hubungan resmi antara Organisasi dan
Negara-negara baik sebagai Pihak maupun bukan, dan Organisasi-organoisasi
internasional.
(d) memutuskan setiap perubahan terhadap Konvensi sesuai dengan Pasal 18.
(e) menunjuk seorang Direktur sesuai dengan Pasal 9 dan untuk mengganti Direktur;
dan
(f) melaksanakan fungsi-fungsi lainnya yang dibebankan pada Majelis berdasarkan
Pasal-pasal yang terdapat dalam Konversi ini.
Pasal 9
Sekretariat
(1) Masa jabatan Direktur adalah empat tahun atau jangka waktu lainnya yang
ditetapkan oleh Maje;lis.
(2) Direktur adalah wakil sah dari Organisasi dan Kepala Eksekutif Sekretariat, serta
bertanggungjawab pada dan sesuai dengan pedoman Majelis.
(3) Direktur harus, dengan tunduk pada arahan dan instruksi Majelis, menetapkan
struktur, tingkat staf dan ketentuan standar mengenai jangka wakttu hubungan
kerja para pejabat dan karyawan, serta konsultan dan penasehat-penasehat
Sekretariat lainnya dan menunjuk personil Sekretariat.
(4) Pertimbangan-pertimbangan utama dalam penunjukan Direktur dan personil
Sekretariat lainnya adalah untuk menjamin adanya standar dalam integritas,
kemampuan dan efisiensi yang tertinggi.
(5) Organisasi harus, membuat dengan setiap Pihak yang diwilayahnya didirikan
PRESIDEN
Sekretariat Organisasi, suatu persetujuan yang disetujui oleh Mejelis, berkaitan
dengan fasilitas, hak-hak istimewa dan kekebalan Organisasi, DIrektur,
pejabat-pejabat lainnya, serta wakil-wakil para Pihak ketika berada di wilayah tuan
rumah, untuk tujuan melaksanakan fungsi mereka. Persetujuan tersebut berakhir
apabila Sekretariat dipindahkan dari wilayah Pemerintah tuan rumah tersebut.
(6) Para Pihak, selain dari Pihak yang telah mengadakan persetujuan yang disebutkan
dalam ayat (5), harus membuat Protokol tentang hak-hak istimewa dan kekebalan
Organisasi, Direksi, staf para pakar yang melaksanakan misi organisasi dan
wakil-wakil para Pihak ketika berada di wilayah para Pihak untuk maksud
melaksanakan fungsi mereka. Protokol harus terpisah dari Konvensi dan memuat
syarat-syarat mengenai berakhirnya Protokol.
Pasal 10
Biaya-biaya
(1) Organisasi harus, dalam Persetujuan Pelayanan Publik, mengatur biaya yang
berkaitan dengan hal-hal berikut ini yang akan dibayar oleh Perusahaan :
(a) pendirian dan operasi Sekretariat;
(b) penyelenggaraan pertemuan-pertemuan Majelis dan
(c) pelaksanaan langkah-langkah yang diambil oleh Organisasi sesuai dengan
Pasal 4 untuk menjamin kepatuhan Perusahaan terhadap prinsip-prinsip dasar.
(2) Setiap Pihak harus menanggung biaya kehadiran delegasinya para
pertemuan-pertemuan Majelis.
Pasal 11
Tanggung Jawab Hukum
Para Pihak tidak, dalam kapasitas mereka sebagai Pihak, bertanggungjawab secara hukum
atas tindakan-tindakan dan kewajiban-kewajiban Organisasi atau Perusahaan, kecuali
dalam hubungannya dengan yang bukan Pihak atau badan-badan hukum dan
PRESIDEN
perseorangan yang mereka wakili sejauh tanggungjawab secara hukum ini timbul dari
perjanjian-perjanjian yang berlaku diantara Pihak dan bukan Pihak tersebut. Namun
demikian, hal diatas tidak mengalami suatu pihak yang telah diwajibkan untuk membayar
ganti rugi berdasarkan perjanjian tersebut kepada Negara bukan pihak atau badan-badan
hukum dan perorangan yang diwakilinya dalam melepaskan hak-hak yang dimilikinya
berdasarkan perjanjian tersebut terhadap Pihak lainnya.
Pasal 12
Kepribadian Hukum
Organisasi harus mempunyai kepribadian hukum. Untuk maksud pelaksanaan fungsi
sebagaimana mestinya, maka Organisasi ini harus, terutama mempunyai kemampuan
untuk mengadakan kontrak, mempunyai hak untuk memperoleh, menyewa, memiliki dan
mengalihkan benda-benda bergerak dan tidak bergerak, sebagai pihak pada proses
peradilan dan berhak mengadakan persetujuan-persetujuan dengan Negara-negara atau
organisasi-organisasi internasional.
Pasal 13
Hubungan dengan Organisasi Internasional lainnya.
Organisasi harus bekerja sama dengan Perserikatan bangsa-bangsa dan badan-badan di
bawahnya yang menangani Penggunaan Kawasan Antariksa dan Lautan untuk
Maksud-maksud Damai, Badan-badan khususnya maupun organisasi-organisasi
internasional lainnya, mengenai masalah-masalah yang menjadi kepentingan bersama.
Pasal 14
Pengunduran Diri
Setiap Pihak dapat setiap saat mengundurkan diri secara sukarela dari Organisasi dengan
memberitahukannya secara tertulis kepada Penyimpan dan pengunduran diri tersebut
PRESIDEN
mulai berlaku secara efektif setelah Penyimpan menerima pemberitahuan dimaksud.
Pasal 15
Penyelesaian Sengketa
Sengketa antara para Pihak, atau antara para Pihak dengan Organisasi, berkaitan dengan
setiap masalah yang timbul berdaarkan Konvensi ini, harus diselesaikan melalui
perundingan antara para pihak yang bersangkutan. Apabila dalam waktu satu tahun salah
satu Pihak telah meminta penyelesaian, dan penyelesaian belum dapat dicapai, dan
apabila para Pihak yang bersengketa belum memperoleh kesepakatan apapun, baik (a)
dalam hal penyelesaian sengketa antara para pihak melalui Mahkamah Internasional;
maupun (b) dalam hal sengketa lainnya melalui prosedur penyelesaian yang lain, maka
apabila para pihak yang bersengketa menyetujuinya sengketa tersebut dapat diajukan
kepada badan arbitrase sesuai dengan Lampiran dalam Konvensi ini.
Pasal 16
Persetujuan Mengikatkan Diri
(1) Konvensi ini harus tetap terbuka bagi penandatanganan di London hingga
Konvensi ini berlaku dan setelah itu tetap terbuka untuk aksesi. Semua Negara
dapat menjadi Pihak pada Konvensi ini dengan :
(a) Penandatanganan yang tidak tunduk kepada pengesahan, penerimaan atau
persetujuan, atau
(b) Penandatanganan dengan tunduk kepada pengesahan, penerimaan atau
persetujuan, yang kemudian diikuti oleh pengesahan, penerimaan atau
persetujuan, atau.
(c) Akses.
PRESIDEN
(2) Pengesahan, penerimaan, persetujuan atau aksesi akan berlaku setelah
disampaikannya instrumen hukum yang diperlukan kepada Penyimpan.
(3) Pensyaratan tidak diperlukan terhadap Konvensi ini.
Pasal 17
Mulai Berlaku
(1) Konvensi ini mulai berlaku enam puluh hari setelah tanggal dimana Negara-negara
yang mewakili 95% dari saham investasi awal, telah menjadi Pihak pada Konvensi
ini.
(2) Dengan tidak bertentangan dengan ketentuan ayat (1), apabila Konvensi belum
berlaku dalam waktu tiga puluh enam bulan setelah tanggal terbukanya bagi
penandatanganan, maka Konvensi ini tidak akan diberlakukan.
(3) Bagi Negara yang menyampaikan piagam pengesahan, penerimaan, persetujuan
atau aksesi setelah tanggal dimana Konvensi ini telah berlaku, maka pengesahan,
penerimaan, persetujuan atau aksesi tersebut akan berlaku pada tanggal
penyimpanannya.
Pasal 18
(1) Perubahan terhadap Konvensi ini dapat diusulkan oleh setiap Pihak dan harus
diedarkan oleh Direktur kepada semua Pihak lainnya dan kepada Perusahaan.
majelis harus membertimbangkan perubahan tersebut paling cepat enam bulan dari
usulan tersebut disampaikan, dengan memperhatikan rekomendasi Perusahaan.
Jangka waktu ini pada kasus khusus tertentu dapat dipersingkat oleh Majelis
dengan suatu keputusan substrantif sampai batas waktu tiga bulan.
(2) Apabila disetujui oleh Majelis, perubahan dimaksud mulai berlaku seratus dua
PRESIDEN
puluh hari setelah Penyimpanan menerima dari dua pertiga Negara-negara yang
pada saat penerimaan oleh Majelis, telah menjadi Pihak. Setelah pemberlakuannya,
perubahan itu akan mengikat pada Pihak yang telah menerimanya. Bagi Negara
lainnya yang menjadi Pihak pada saat penerimaan perubahan tersebut oleh Majelis,
maka perubahan itu akan mengikat pada hari Penyiman menerima pemberitahuan
penerimaannya.
Pasal 19
Penyimpanan
(1) Penyimpanan Konvensi ini adalah Sekretaris Jenderal Organisasi Maritim
Internasional.
(2) Penyimpanan harus segera memberitahukan semua Pihak mengenai :
(a) Setiap penandatanganan Konvensi;
(b) Penyimpanan setiap piagam pengesahan, penerimaan, persetujuan atau
aksesi;
(c) Mulai berlakunya Konvensi;
(d) Penerimaan setiap perubahan Konvensi dan mulai berlakunya;
(e) Setiap pemberitahuan pengunduran diri;
(i) Pemberitahuan dan komunikasi lainnya berkenaan dengan Konvensi.
(3) Setelah perubahan pada Konvensi ini mulai berlaku, Penyimpan harus
menyampaikan satu salinan naskah asli kepada Sekretaiat Perserikatan
Bangsa-bangsa untuk didaftarkan dan dipublikasikan sesuai Pasal 102 Piagam
Perserikatan Bangsa-bangsa.
SEBAGAI TANDA BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, telah diberi kuasa oleh
Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Konvensi ini.
DIBUAT DI LONDON pada hari ketiga bulan September tahun seribu sembilanratus
PRESIDEN
tujuh puluh enam dalam bahasa Inggeris, Perancis, Rusia, dan Spanyol, semua teks adalah
otentik dalam satu naskah asli yang harus disimpan pada Penyimpan, yang kemudian
mengirimkan salinan naskah aslinya kepada Pemerintah dari Negara-negara yang
diundang untuk menghadiri Konperensi Internasional tentang Pembentukan Sistem Satelit
Maritim Internasional dan kepada Pemerintah Negara lainnya yang telah menandatangani
atau menerima Konvensi ini.
Perjanjian ini berakhir apabila Konvensi diakhiri pemberlakuannya atau apabila
perubahan pada Konvensi yang meniadakan rujukan pada Persetujuan tentang
Pengoperasian berlaku, atau mana yang lebih dahulu terjadi.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sebagai hasil sidang Majelis INMARSAT ke-12 di London,
Inggris pada tanggal 20-24 April 1998, telah diterima Amended
Convention on the International Mobile Satellite Organizaation
(Konvensi tentang Organisasi Satelit Bergerak Internasional yang
telah diubah);
- bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden
Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor
2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan
Perjanjian-perjanjian dengan Negara lain, dipandang perlu untuk
mengesahkan Amended Convention tersebut dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1986 tentang Pengesahan
Convention on the International Maritaime Satellite Organization,
(INMARSAT) yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1990.
