KEPPRES
PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE
Pasal 15
Penyelesaian Sengketa
Sengketa antara para Pihak, atau antara para Pihak dengan Organisasi, berkaitan dengan
setiap masalah yang timbul berdaarkan Konvensi ini, harus diselesaikan melalui
perundingan antara para pihak yang bersangkutan. Apabila dalam waktu satu tahun salah
satu Pihak telah meminta penyelesaian, dan penyelesaian belum dapat dicapai, dan
apabila para Pihak yang bersengketa belum memperoleh kesepakatan apapun, baik (a)
dalam hal penyelesaian sengketa antara para pihak melalui Mahkamah Internasional;
maupun (b) dalam hal sengketa lainnya melalui prosedur penyelesaian yang lain, maka
apabila para pihak yang bersengketa menyetujuinya sengketa tersebut dapat diajukan
kepada badan arbitrase sesuai dengan Lampiran dalam Konvensi ini.
