KEPPRES
PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE
Pasal 17
Mulai Berlaku
(1) Konvensi ini mulai berlaku enam puluh hari setelah tanggal dimana Negara-negara
yang mewakili 95% dari saham investasi awal, telah menjadi Pihak pada Konvensi
ini.
(2) Dengan tidak bertentangan dengan ketentuan ayat (1), apabila Konvensi belum
berlaku dalam waktu tiga puluh enam bulan setelah tanggal terbukanya bagi
penandatanganan, maka Konvensi ini tidak akan diberlakukan.
(3) Bagi Negara yang menyampaikan piagam pengesahan, penerimaan, persetujuan
atau aksesi setelah tanggal dimana Konvensi ini telah berlaku, maka pengesahan,
penerimaan, persetujuan atau aksesi tersebut akan berlaku pada tanggal
penyimpanannya.
