Pasal 18
(1) Perubahan terhadap Konvensi ini dapat diusulkan oleh setiap Pihak dan harus
diedarkan oleh Direktur kepada semua Pihak lainnya dan kepada Perusahaan.
majelis harus membertimbangkan perubahan tersebut paling cepat enam bulan dari
usulan tersebut disampaikan, dengan memperhatikan rekomendasi Perusahaan.
Jangka waktu ini pada kasus khusus tertentu dapat dipersingkat oleh Majelis
dengan suatu keputusan substrantif sampai batas waktu tiga bulan.
(2) Apabila disetujui oleh Majelis, perubahan dimaksud mulai berlaku seratus dua
PRESIDEN
puluh hari setelah Penyimpanan menerima dari dua pertiga Negara-negara yang
pada saat penerimaan oleh Majelis, telah menjadi Pihak. Setelah pemberlakuannya,
perubahan itu akan mengikat pada Pihak yang telah menerimanya. Bagi Negara
lainnya yang menjadi Pihak pada saat penerimaan perubahan tersebut oleh Majelis,
maka perubahan itu akan mengikat pada hari Penyiman menerima pemberitahuan
penerimaannya.
