Pasal 19
Penyimpanan
(1) Penyimpanan Konvensi ini adalah Sekretaris Jenderal Organisasi Maritim
Internasional.
(2) Penyimpanan harus segera memberitahukan semua Pihak mengenai :
(a) Setiap penandatanganan Konvensi;
(b) Penyimpanan setiap piagam pengesahan, penerimaan, persetujuan atau
aksesi;
(c) Mulai berlakunya Konvensi;
(d) Penerimaan setiap perubahan Konvensi dan mulai berlakunya;
(e) Setiap pemberitahuan pengunduran diri;
(i) Pemberitahuan dan komunikasi lainnya berkenaan dengan Konvensi.
(3) Setelah perubahan pada Konvensi ini mulai berlaku, Penyimpan harus
menyampaikan satu salinan naskah asli kepada Sekretaiat Perserikatan
Bangsa-bangsa untuk didaftarkan dan dipublikasikan sesuai Pasal 102 Piagam
Perserikatan Bangsa-bangsa.
SEBAGAI TANDA BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, telah diberi kuasa oleh
Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Konvensi ini.
DIBUAT DI LONDON pada hari ketiga bulan September tahun seribu sembilanratus
PRESIDEN
tujuh puluh enam dalam bahasa Inggeris, Perancis, Rusia, dan Spanyol, semua teks adalah
otentik dalam satu naskah asli yang harus disimpan pada Penyimpan, yang kemudian
mengirimkan salinan naskah aslinya kepada Pemerintah dari Negara-negara yang
diundang untuk menghadiri Konperensi Internasional tentang Pembentukan Sistem Satelit
Maritim Internasional dan kepada Pemerintah Negara lainnya yang telah menandatangani
atau menerima Konvensi ini.
Perjanjian ini berakhir apabila Konvensi diakhiri pemberlakuannya atau apabila
perubahan pada Konvensi yang meniadakan rujukan pada Persetujuan tentang
Pengoperasian berlaku, atau mana yang lebih dahulu terjadi.
PRESIDEN
