KEPPRES
PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE
Pasal 7
Prosedur Majelis
(1) Setiap Pihak mempunyai satu hak suara di Majelis.
(2) Keputusan-keputusan mengenai masalah-masalah substansi harus diambil oleh
mayoritas dua-pertiga dan mengenai masalah-masalah prosedural dengan
mayoritas sederhana dari para Pihak yang hadir dan memberikan hak suara. Para
pihak yang abstain pada pengambilan suara dianggap sebagai tidak memberikan
hak suara.
(3) Keputusan-keputusan mengenai apakah suatu masalah merupakan masalah
prosedurial atau substansi, harus diputuskan oleh Ketua. Keputusan tersebut dapat
dibatalkan oleh dua-pertiga dari para Pihak yang hadir dan memberikan hak suara.
(4) Kuorum untuk setiap pertemuan Majelis harus terdiri mayoritas dari para Pihak.
