Pasal 8
Fungsi Majelis
(a) Mempertimbangkan dan mengkaji kembali tujuan-tujuan, kebijakan umum, dan
PRESIDEN
tujuan-tujuan jangka panjang Organisasi serta kegiatan-kegiatan Perusahaan yang
berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan dalam Pasal 3, dengan
mempertimbangkan setiap rekomendasi yang dibuat oleh Perusahaan.
(b) mengambil langkah-langkah atau prosedur yang diperlukan guna menjamin agar
Perusahaan mematuhi prinsip-prinsip dasar sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4,
termasuk persetujuan atas pembuatan, modifikasi dan pengakhiran Persetujuan
Pelayanan Publik menurut Paal (4) 1.
(c) memutuskan masalah-masalah mengenai hubungan resmi antara Organisasi dan
Negara-negara baik sebagai Pihak maupun bukan, dan Organisasi-organoisasi
internasional.
(d) memutuskan setiap perubahan terhadap Konvensi sesuai dengan Pasal 18.
(e) menunjuk seorang Direktur sesuai dengan Pasal 9 dan untuk mengganti Direktur;
dan
(f) melaksanakan fungsi-fungsi lainnya yang dibebankan pada Majelis berdasarkan
Pasal-pasal yang terdapat dalam Konversi ini.
