Pasal 9
Sekretariat
(1) Masa jabatan Direktur adalah empat tahun atau jangka waktu lainnya yang
ditetapkan oleh Maje;lis.
(2) Direktur adalah wakil sah dari Organisasi dan Kepala Eksekutif Sekretariat, serta
bertanggungjawab pada dan sesuai dengan pedoman Majelis.
(3) Direktur harus, dengan tunduk pada arahan dan instruksi Majelis, menetapkan
struktur, tingkat staf dan ketentuan standar mengenai jangka wakttu hubungan
kerja para pejabat dan karyawan, serta konsultan dan penasehat-penasehat
Sekretariat lainnya dan menunjuk personil Sekretariat.
(4) Pertimbangan-pertimbangan utama dalam penunjukan Direktur dan personil
Sekretariat lainnya adalah untuk menjamin adanya standar dalam integritas,
kemampuan dan efisiensi yang tertinggi.
(5) Organisasi harus, membuat dengan setiap Pihak yang diwilayahnya didirikan
PRESIDEN
Sekretariat Organisasi, suatu persetujuan yang disetujui oleh Mejelis, berkaitan
dengan fasilitas, hak-hak istimewa dan kekebalan Organisasi, DIrektur,
pejabat-pejabat lainnya, serta wakil-wakil para Pihak ketika berada di wilayah tuan
rumah, untuk tujuan melaksanakan fungsi mereka. Persetujuan tersebut berakhir
apabila Sekretariat dipindahkan dari wilayah Pemerintah tuan rumah tersebut.
(6) Para Pihak, selain dari Pihak yang telah mengadakan persetujuan yang disebutkan
dalam ayat (5), harus membuat Protokol tentang hak-hak istimewa dan kekebalan
Organisasi, Direksi, staf para pakar yang melaksanakan misi organisasi dan
wakil-wakil para Pihak ketika berada di wilayah para Pihak untuk maksud
melaksanakan fungsi mereka. Protokol harus terpisah dari Konvensi dan memuat
syarat-syarat mengenai berakhirnya Protokol.
