KEPPRES
PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE
Pasal 10
Biaya-biaya
(1) Organisasi harus, dalam Persetujuan Pelayanan Publik, mengatur biaya yang
berkaitan dengan hal-hal berikut ini yang akan dibayar oleh Perusahaan :
(a) pendirian dan operasi Sekretariat;
(b) penyelenggaraan pertemuan-pertemuan Majelis dan
(c) pelaksanaan langkah-langkah yang diambil oleh Organisasi sesuai dengan
Pasal 4 untuk menjamin kepatuhan Perusahaan terhadap prinsip-prinsip dasar.
(2) Setiap Pihak harus menanggung biaya kehadiran delegasinya para
pertemuan-pertemuan Majelis.
