KEPPRES
PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE
Pasal 11
Tanggung Jawab Hukum
Para Pihak tidak, dalam kapasitas mereka sebagai Pihak, bertanggungjawab secara hukum
atas tindakan-tindakan dan kewajiban-kewajiban Organisasi atau Perusahaan, kecuali
dalam hubungannya dengan yang bukan Pihak atau badan-badan hukum dan
PRESIDEN
perseorangan yang mereka wakili sejauh tanggungjawab secara hukum ini timbul dari
perjanjian-perjanjian yang berlaku diantara Pihak dan bukan Pihak tersebut. Namun
demikian, hal diatas tidak mengalami suatu pihak yang telah diwajibkan untuk membayar
ganti rugi berdasarkan perjanjian tersebut kepada Negara bukan pihak atau badan-badan
hukum dan perorangan yang diwakilinya dalam melepaskan hak-hak yang dimilikinya
berdasarkan perjanjian tersebut terhadap Pihak lainnya.
