KEPPRES
PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE
Pasal 12
Kepribadian Hukum
Organisasi harus mempunyai kepribadian hukum. Untuk maksud pelaksanaan fungsi
sebagaimana mestinya, maka Organisasi ini harus, terutama mempunyai kemampuan
untuk mengadakan kontrak, mempunyai hak untuk memperoleh, menyewa, memiliki dan
mengalihkan benda-benda bergerak dan tidak bergerak, sebagai pihak pada proses
peradilan dan berhak mengadakan persetujuan-persetujuan dengan Negara-negara atau
organisasi-organisasi internasional.
