KEPPRES
PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE
Pasal 13
Hubungan dengan Organisasi Internasional lainnya.
Organisasi harus bekerja sama dengan Perserikatan bangsa-bangsa dan badan-badan di
bawahnya yang menangani Penggunaan Kawasan Antariksa dan Lautan untuk
Maksud-maksud Damai, Badan-badan khususnya maupun organisasi-organisasi
internasional lainnya, mengenai masalah-masalah yang menjadi kepentingan bersama.
