KEPPRES
PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE
Pasal 6
Komposisi dan Pertemuan-pertemuan Majelis
(1) Majelis terdiri dari semua Pihak.
(2) Pertemuan-pertemuan berkala Majelis berlangsung sekali dalam dua tahun
Pertemuan-pertemuan luar biasa dilangsungkan berdasarkan permintaan seperti
dari para Pihak atau berdasarkan permintaan Direktur, atau sebagaimana
ditentukan dalam Peraturan Prosedur Majelis.
(3) Para Pihak berhak untuk menghadiri dan berpartisipasi pada semua pertemuan
Majelis, tanpa memperhatikan tempat dimana berlangsungnya pertemuan tersebut.
Pengaturan yang dibuat oleh negara tuan rumah harus sesuai dengan
kewajiban-kewajiban ini.
