KEPPRES
PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE
Pasal 4
Pelaksanaan Prinsip-prinsip Dasar
(1) Organisasi, dengan persetujuan Majelis, harus mengadakan suatu Persetujuan
Pelayanan Publik dengan Perusahaan dan harus mengadakan pengaturan lainnya
yang dianggap perlu guna memungkinkan Organisasi mengawasi dan menjamin
ditaatinya oleh Perusahaan prinsip-prinsip dasar yang dimuat dalam Pasal 3, dan
untuk melaksanakan setiap peraturan lainnya dari Konvensi ini.
(2) Pihak yang di wilayahnya terletak Kantor Pusat Perusahaan harus mengambil
langkah-langkah yang tepat, sesuai dengan ketentuan hukum nasionalnya yang
dianggap perlu guna memungkinkan Perusahaan melanjutkan penyediaan jasa
GMDSS dan mematuhi prinsip-prinsip dasar lainnya sebagaimana dimuat dalam
