Pasal 3
Tujuan
Tujuan Organisasi ini adalah untuk menjamin bahwa prinsip-prinsip dasar yang
ditetapkan dalam Pasal ini dipatuhi oleh Perusahaan, yaitu :
(a) menjamin kelangsungan pengaturan jasa-jasa komunikasi satelit global untuk
Bahaya dan keselamatan maritim, khususnya seperti yang diatur dalam Konvensi
Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut tahun 1974 seperti yang telah diubah
PRESIDEN
beberapa kali dan Peraturan Radio seperti terlampir pada Konstitusi dan Konvensi
Telekomunikasi Internasional, sebagaimana yang telah diubah beberapa kali,
berkaitan dengan GMDSS;
(b) menyediakan pelayanan jasa tanpa diskriminasi berdasarkan kebangsaan;
(c) bertindak semata-mata untuk maksud-maksud damai;
(d) mengupayakan untuk melayani semua wilayah dimana terdapat kebutuhan akan
komunikasi bergerak satelit, dengan mempertimbangkan selayaknya daerah-daerah
pedesaan dan daerah-daerah terpencil di negara-negara berkembang;
(e) beroperasi secara konsisten dengan persaingan yang sehat dan tunduk pada
ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
