KEPPRES
PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE
Pasal 1
Definisi
Untuk maksud Konvensi ini :
(a) "Organisasi" adalah organisasi antar pemerintah yang didirikan sesuai dengan
Pasal 2.
(b) "Perusahaan" adalah badan hukum atau badan-badan yang didirikan berdasarkan
peraturan perundang-undangan nasional dengan mana sistem satelit (Inmarsat)
dioperasikan.
(c) "Pihak" adalah Negara dimana Konvensi ini berlaku.
(d) "Persetujuan Pelayanan Publik" adalah Persetujuan yang dilaksanakan oleh
Organisasi dan Perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (1).
(e) "GMDSS" adalah Sistem Komunikasi Global untuk Bahaya dan Keselamatan
Maritim yang didirikan oleh Organisasi Maritim Internasional.
