PEMBENTUKAN KOTA PRABUMULIH
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf I Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
- Kabupaten Muara Enim adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam lingkungan daerah
Propinsi Sumatera Selatan.
- Kota Administratif Prabumulih adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Prabumulih.
Pasal 2
Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Prabumulih di wilayah Propinsi Sumatera Selatan dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kota Prabumulih berasal dari sebagian Kabupaten Muara Enim yang terdiri atas:
Kecamatan Prabumulih Barat; dan
Kecamatan Prabumulih Timur.
Kecamatan Cambai; dan
Kecamatan Rambang Kapak Tengah.
PRESIDEN
Pasal 4 …
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kota Prabumulih, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayah Kabupaten Muara
Enim dikurangi dengan wilayah Kota Prabumulih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kota Prabumulih, Kota Administratif Prabumulih dalam wilayah Kabupaten Muara
Enim dihapus.
Pasal 6
(1). Kota Prabumulih mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara dengan Kecamatan Lembak dan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten
Muara Enim;
- Sebelah timur dengan Kecamatan Lembak dan Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara
Enim;
Sebelah selatan dengan Kecamatan Rambang Lubai Kabupaten Muara Enim; dan
sebelah barat dengan Kecamatan Rambang dangku Kabupaten Muara Enim.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Prabumulih dan Kabupaten Muara Enim secara pasti di lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 7
(1). Dengan terbentuknya Kota Prabumulih Pemerintah Kota Prabumulih menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Prabumulih sesuai dengan peraturan perundang-undanga.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Prabumulih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
PRESIDEN
BAB III …
Pasal 8
(1) kewenangan Kota Prabumulih sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan
Perundang-undangan.
(3) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari atas pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian perhubungan, industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih dibentuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Prabumulih.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih dilakukan dengan
cara:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PRESIDEN
Pasal 10 …
Pasal 10
(1) dengan terbentuknya Kota Prabumulih, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Muara Enim tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Prabumulih dengan sendirinya menjadi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim
ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Prabumulih.
(4) Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Prabumulih.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Prabumulih, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan
Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pada saat terbentuknya Kota Prabumulih, penjabat Walikota Prabumulih diangkat oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.
PRESIDEN
(2) Walikota Adminstratif Prabumulih diangkat sebagai penjabat Walikota Prabumulih.
Bagian Ketiga…
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah
Pasal 13
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Prabumulih, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Prabumulih, Menteri/Kepala Lembaga
Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Muara Enim
sesuai dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota
Prabumulih hal-hal yang meliputi :
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Prabumulih;
barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan
barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah, Propinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Muara Enim yang berada di Kota
Prabumulih sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Muara Enim yang
kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Prabumulih;
Utang piutang Kabupaten Muara Enim yang kegunaannya untuk Kota Prabumulih; dan
Dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Prabumulih.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan
PRESIDEN
dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Prabumulih.
(4) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15 …
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Prabumulih, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara
Enim.
(2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Prabumulih, pembiayaan yang
diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Prabumulih dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Muara Enim berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Prabumulih.
Pasal 16
Semua perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Muara Enim tetap berlaku bagi Kota
Prabumulih sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti atau dicabut berdasarkan
undang-undang ini.
Pasal 17
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan
dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
INDONESIA
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
ttd
PRESIDEN
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Sumatera Selatan pada
umumnya, dan Kabupaten Muara Enim pada khususnya serta adanya aspirasi yang
berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur
dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna
menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan kemajuan ekonomi, potensi
daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan
pertimbangan lainnya di Kota Administratif Prabumulih Kabupaten Muara Enim,
meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta
memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk
menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten Muara Enim, perlu membentuk Kota
Prabumulih sebagai daerah otonom;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Prabumulih untuk mengganti
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota
Administratif Prabumulih;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955
Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3
Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 52) sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Undang- …
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55)
Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3501),
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan perwakilan rakyat
daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3959);
