UU
PEMBENTUKAN KOTA PRABUMULIH
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan terbentuknya Kota Prabumulih, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayah Kabupaten Muara
Enim dikurangi dengan wilayah Kota Prabumulih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
