UU
PEMBENTUKAN KOTA PRABUMULIH
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1). Dengan terbentuknya Kota Prabumulih Pemerintah Kota Prabumulih menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Prabumulih sesuai dengan peraturan perundang-undanga.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Prabumulih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
PRESIDEN
