UU
PEMBENTUKAN KOTA PRABUMULIH
Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kota Prabumulih, penjabat Walikota Prabumulih diangkat oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.
PRESIDEN
(2) Walikota Adminstratif Prabumulih diangkat sebagai penjabat Walikota Prabumulih.
Bagian Ketiga…
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah
