Pasal 10
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) dengan terbentuknya Kota Prabumulih, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Muara Enim tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Prabumulih dengan sendirinya menjadi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim
ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Prabumulih.
(4) Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Prabumulih.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
