UU
PEMBENTUKAN KOTA PRABUMULIH
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Prabumulih, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara
Enim.
(2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Prabumulih, pembiayaan yang
diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Prabumulih dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Muara Enim berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Prabumulih.
