Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Prabumulih, Menteri/Kepala Lembaga
Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Muara Enim
sesuai dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota
Prabumulih hal-hal yang meliputi :
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Prabumulih;
barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan
barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah, Propinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Muara Enim yang berada di Kota
Prabumulih sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Muara Enim yang
kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Prabumulih;
Utang piutang Kabupaten Muara Enim yang kegunaannya untuk Kota Prabumulih; dan
Dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Prabumulih.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan
PRESIDEN
dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Prabumulih.
(4) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
