UU
PEMBENTUKAN KOTA PRABUMULIH
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf I Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
- Kabupaten Muara Enim adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam lingkungan daerah
Propinsi Sumatera Selatan.
- Kota Administratif Prabumulih adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Prabumulih.
