PEMBENTUKAN KOTA LANGSA
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di daerah.
- Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
- Kabupaten Aceh Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam
Lingkungan daerah Propinsi Sumatera Utara.
- Kota Administratif Langsa adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Langsa
Pasal 2
Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Langsa di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kota Langsa berasal dari sebagian Kabupaten Aceh Timur yang terdiri atas:
Kecamatan Langsa Timur;
Kecamatan Langsa Barat; dan
Kecamatan Langsa Kota.
PRESIDEN
Pasal 4 …
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kota Langsa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Timur
dikurangi dengan wilayah Kota Langsa sebagaimana dimaksuk dalam Pasal 3.
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kota Langsa, Kota Administratif Langsa dalam wilayah kabupaten Aceh Timur
Dihapus.
Pasal 6
(1). Kota Langsa mempunyai batas-batas wilayah:
sebelah utara dengan Selat Malaka;
Sebelah timur dengan Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Timur;
Sebelah selatan dengan Kecamatan Bireum Bayeun Kabupaten Aceh Timur; dan
sebelah barat dengan Kecamatan Bireum Bayeun Kabupaten Aceh Timur.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini
(3) Penentuan batas wilayah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur secara Pasti di lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 7
(1). Dengan terbentuknya Kota Langsa, Pemerintah Kota Langsa menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Langsa sesuai dengan peraturan perundang-undanga.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terpadu dab tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi,
PRESIDEN
dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
BAB III …
Pasal 8
(1) kewenangan Kota Langsa sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertanahan
keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan
Perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari atas pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian perhubungan, industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Langsa dibentuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Langsa.
(2) Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Langsa dilakukan dengan cara:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Langsa,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
PRESIDEN
(1) dengan terbentuknya kota Langsa, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Langsa tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai
hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota …
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Langsa dengan sendirinya menjadi
anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah Kota Langsa.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur
ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Langsa.
(4) Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Langsa.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Langsa, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan Wakil
Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pada saat terbentuknya Kota Langsa, penjabat Walikota Langsa diangkat oleh Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi daerah atas nama Presiden.
(2) Walikota Adminstratif Langsa diangkat sebagai penjabat walikota Langsa.
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah
Pasal 13
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Langsa, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
PRESIDEN
Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota Sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V …
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Langsa, Menteri/Kepala Lembaga
Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Daerah Istimewa Aceh, dan Bupati Aceh
Timur sesuai dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah
Kota Langsa hal-hal yang meliputi :
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Langsa;
barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan
barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah, Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh Timur yang berada di
Kota Langsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Badan Usaha Milik Daerah Propinsi daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh Timur
yang kedudukan dan kegiatannya berada di kota Langsa;
utang piutang Kabupaten Aceh Timur yang kegunaannya untuk Kota Langsa; dan
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Langsa.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan
dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Langsa.
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
PRESIDEN
(1) pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Langsa, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Aceh Timur.
(2) Untuk …
(2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunanm, dan pelayanan
kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Langsa, pembiayaan yang
diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Langsa dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh
Timur berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Langsa.
Pasal 16
Semua perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Aceh Timur tetap berlaku bagi Kota
Langsa sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti atau dicabut berdasarkan
undang-undang ini.
Pasal 17
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan
dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
PRESIDEN
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
INDONESIA
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
ttd
PRESIDEN
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada
umumnya, dan Kabupaten Aceh Timur pada khususnya, serta adanya aspirasi yang
berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur
dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna
menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan kemajuan ekonomi, potensi
daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan
pertimbangan lainnya di Kota Administratif Langsa Kabupaten Aceh Timur, serta
meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta
memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk
menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten Aceh Timur, perlu membentuk Kota
Langsa sebagai daerah otonom;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Langsa untuk mengganti
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota
Administratif Langsa;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Propinsi Atjeh dan perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Undang- …
Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3501),
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan perwakilan rakyat
daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3959);
