UU
PEMBENTUKAN KOTA LANGSA
Pasal 13
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Langsa, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
PRESIDEN
Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota Sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
