Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Langsa, Menteri/Kepala Lembaga
Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Daerah Istimewa Aceh, dan Bupati Aceh
Timur sesuai dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah
Kota Langsa hal-hal yang meliputi :
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Langsa;
barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan
barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah, Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh Timur yang berada di
Kota Langsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Badan Usaha Milik Daerah Propinsi daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh Timur
yang kedudukan dan kegiatannya berada di kota Langsa;
utang piutang Kabupaten Aceh Timur yang kegunaannya untuk Kota Langsa; dan
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Langsa.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan
dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Langsa.
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
