UU
PEMBENTUKAN KOTA LANGSA
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
PRESIDEN
(1) pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Langsa, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Aceh Timur.
(2) Untuk …
(2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunanm, dan pelayanan
kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Langsa, pembiayaan yang
diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Langsa dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh
Timur berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Langsa.
