UU
PEMBENTUKAN KOTA LANGSA
Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kota Langsa, penjabat Walikota Langsa diangkat oleh Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi daerah atas nama Presiden.
(2) Walikota Adminstratif Langsa diangkat sebagai penjabat walikota Langsa.
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah
