UU
PEMBENTUKAN KOTA LANGSA
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan terbentuknya Kota Langsa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Timur
dikurangi dengan wilayah Kota Langsa sebagaimana dimaksuk dalam Pasal 3.
