UU
PEMBENTUKAN KOTA LANGSA
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1). Dengan terbentuknya Kota Langsa, Pemerintah Kota Langsa menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Langsa sesuai dengan peraturan perundang-undanga.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terpadu dab tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi,
PRESIDEN
dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
