UU
PEMBENTUKAN KOTA LANGSA
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1). Kota Langsa mempunyai batas-batas wilayah:
sebelah utara dengan Selat Malaka;
Sebelah timur dengan Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Timur;
Sebelah selatan dengan Kecamatan Bireum Bayeun Kabupaten Aceh Timur; dan
sebelah barat dengan Kecamatan Bireum Bayeun Kabupaten Aceh Timur.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini
(3) Penentuan batas wilayah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur secara Pasti di lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
