Pasal 10
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
PRESIDEN
(1) dengan terbentuknya kota Langsa, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Langsa tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai
hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota …
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Langsa dengan sendirinya menjadi
anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah Kota Langsa.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur
ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Langsa.
(4) Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Langsa.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
