PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN ACEH TIMUR
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten
Aceh Timur dipindahkan dari wilayah Kota Langsa ke
wilayah Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.
Pasal 2 . . .
Pasal 2
(1) Kecamatan Idi Rayeuk mempunyai batas-batas
sebagai berikut :
Sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan
Peudawa;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
Darul Ikhsan dan Kecamatan Idi Tunong;
- Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan
Darul Aman.
(2) Batas wilayah Kecamatan Idi Rayeuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 3
(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibu
Kota Kabupaten Aceh Timur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten
Aceh Timur dan sumber pendanaan lain yang sah
serta tidak mengikat.
(2) Selain . . .
(2) Selain biaya pemindahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), biaya pemindahan juga dapat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai
dengan kemampuan keuangan daerah/negara.
Pasal 4
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan
pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal
diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga
pemerintah non departemen yang membawahi instansi
yang bersangkutan.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten
Aceh Timur dipindahkan secara bertahap sesuai dengan
ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota
Kabupaten Aceh Timur.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2007
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2007
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara, Ibu
Kota Kabupaten Aceh Timur berkedudukan di
Langsa;
- bahwa dengan terbentuknya Kota Langsa sebagai
daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Langsa,
maka perlu dilakukan pemindahan Ibu Kota
Kabupaten Aceh Timur dari wilayah Kota Langsa;
- bahwa berdasarkan usulan Gubernur Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam dan Bupati Aceh Timur,
dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Timur, serta hasil Kajian Tim
Pemerintah, wilayah Kecamatan Idi Rayeuk layak
menjadi Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur;
- bahwa . . .
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-
Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 58; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Langsa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 83; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4110);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah . . .
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 62; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
