PP
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN ACEH TIMUR
Pasal 3
(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibu
Kota Kabupaten Aceh Timur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten
Aceh Timur dan sumber pendanaan lain yang sah
serta tidak mengikat.
(2) Selain . . .
(2) Selain biaya pemindahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), biaya pemindahan juga dapat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai
dengan kemampuan keuangan daerah/negara.
