PP
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN ACEH TIMUR
Pasal 4
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan
pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal
diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga
pemerintah non departemen yang membawahi instansi
yang bersangkutan.
