PP
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN ACEH TIMUR
Pasal 2
(1) Kecamatan Idi Rayeuk mempunyai batas-batas
sebagai berikut :
Sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan
Peudawa;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
Darul Ikhsan dan Kecamatan Idi Tunong;
- Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan
Darul Aman.
(2) Batas wilayah Kecamatan Idi Rayeuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
