PP
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN ACEH TIMUR
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2007
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2007
,
ttd.
