UU
PEMBENTUKAN KOTA LANGSA
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Langsa di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Langsa di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.