PEMBENTUKAN KOTA BANJAR DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Provinsi Jawa Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
- Kabupaten Ciamis adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
- Kota Administratif Banjar adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Banjar.
PRESIDEN
BAB II…
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Wilayah Kota Banjar berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Ciamis yang terdiri atas:
- Kecamatan Purwaharja;
- Kecamatan Langensari;
- Kecamatan Pataruman; dan
- Kecamatan Banjar.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kota Banjar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Ciamis dikurangi dengan wilayah Kota Banjar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Kota Banjar mempunyai batas wilayah:
- Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis, serta Kecamatan Dayeuh Luhur dan Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah;
- Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis dan Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Lakbok dan Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis; dan
- Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Cimaragas dan Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan
dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Banjar secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
PRESIDEN
Pasal 6…
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kota Banjar, Pemerintah Kota Banjar
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjar, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi, serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7
Kewenangan Kota Banjar mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 8
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar dibentuk sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Kota Banjar.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Banjar untuk pertama kali dilakukan dengan:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Banjar, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penentuan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar didasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- Penentuan jumlah kursi dari masing-masing partai politik didasarkan pada perolehan suara dalam Pemilihan Umum Tahun
PRESIDEN
- Calon...
- Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diusulkan oleh masing-masing partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 kepada Panitia Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar atas dasar Daftar Calon Tetap pada Pemilihan Umum Tahun 1999.
- Penyelenggaraan pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar dilakukan oleh Panitia Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum.
- Untuk pertama kali dalam pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis yang mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk Kota Banjar dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar.
- Pengesahan keanggotaan dan penentuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Dengan terbentuknya Kota Banjar, jumlah dan komposisi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupa-ten Ciamis tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Ciamis ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Banjar.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Ciamis, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar.
Bagian kedua Pemerintahan Daerah
Pasal 10
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota Banjar, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah peresmian Kota Banjar.
PRESIDEN
Pasal 11…
Pasal 11
(1) Dengan terbentuknya Kota Banjar, Walikota Administratif Banjar
diangkat sebagai Penjabat Walikota Banjar oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Jawa Barat.
(2) Peresmian Kota Banjar serta pelantikan Penjabat Walikota
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Jawa Barat untuk
meresmikan Kota Banjar dan/atau melantik Penjabat Walikota.
Pasal 12
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Banjar dibentuk Sekretariat Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Banjar,
Gubernur Jawa Barat dan Bupati Ciamis, sesuai dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kota Banjar hal-hal sebagai berikut :
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Banjar;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Ciamis yang berada di Kota Banjar;
- Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Ciamis yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Banjar;
- utang piutang Kabupaten Ciamis yang kegunaannya untuk Kota Banjar; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Banjar.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun
PRESIDEN
terhitung sejak peresmian Kota dan pelantikan Penjabat Walikota Banjar.
(3) dalam...
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) tidak dilaksanakan, pemerintah Kota Banjar dapat melakukan upaya hukum.
Pasal 14
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis terhitung sejak peresmian Kota Banjar sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar.
Pasal 15
(1) Sebelum Kota Banjar menetapkan peraturan daerah dan keputusan
kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Ciamis yang berlaku di wilayah Kota Banjar tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banjar.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Ciamis harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2002
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2002
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Jawa Barat pada umumnya, dan Kabupaten Ciamis pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu meningkatkan status Kota Administratif Banjar menjadi Kota Banjar;
- bahwa peningkatan status Kota Administratif Banjar menjadi Kota Banjar akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kota Banjar;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 4 Juli 1950);
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959);
- Undang-…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
