UU
PEMBENTUKAN KOTA BANJAR DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Provinsi Jawa Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
- Kabupaten Ciamis adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
- Kota Administratif Banjar adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Banjar.
PRESIDEN
