UU
PEMBENTUKAN KOTA BANJAR DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis terhitung sejak peresmian Kota Banjar sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar.
