UU
PEMBENTUKAN KOTA BANJAR DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Banjar,
Gubernur Jawa Barat dan Bupati Ciamis, sesuai dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kota Banjar hal-hal sebagai berikut :
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Banjar;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Ciamis yang berada di Kota Banjar;
- Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Ciamis yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Banjar;
- utang piutang Kabupaten Ciamis yang kegunaannya untuk Kota Banjar; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Banjar.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun
PRESIDEN
terhitung sejak peresmian Kota dan pelantikan Penjabat Walikota Banjar.
(3) dalam...
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) tidak dilaksanakan, pemerintah Kota Banjar dapat melakukan upaya hukum.
